-->

Rabu, 16 Februari 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
  1. Universal
  2. Saling terkait
  3. Tidak terpisahkan
  4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
  5. Hak Serta Kewajiban Negara
  6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

thanks to :
http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia
0 komentar

Warga Negara Indonesia

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


credit : google
0 komentar

cinta tanah air

cinta tanah air adalah mencitai negaramu sendiri, dan berusaha untuk mengembangkan potensi yang ada di negaramu itu.
Cinta Tanah air adalah saat kamu bangga dengan apa yang ada pada tanah airmu...Saat kamu menghargai sekecil apapun jasa yang telah diberikan Pahlawanmu n Saat kamu mau berkorbaan untuk Bangsa dan Negaramu.
Hubbul wathân minal îmân. Cinta tanah air sebagian dari iman. Entah hadits tersebut itu hadits palsu atau bagaimana, saya tidak tahu. Yang jelas, mencintai tanah air itu suatu kebaikan. Islam mengajarkan kita untuk patuh kepada pemimpin kita. Bisa pemimpin suatu perkumpulan, bisa pemimpin negara. Dan Islam memang melampaui batas negara. Seiman berarti saudara. Jadi… Jadi apa, ya? Kok malah tidak nyambung.
Yah, yang jelas bulan ini adalah bulan Agustus. Itu artinya? Bulan Kemerdekaan. So? So…so apa? Soto betawi? Itu artinya kita akan merayakan Dirgahayu Republik Indonesia! Ya, bulan ini genap bangsa kita merdeka selama 63 tahun. Yah, kalau Nabi Muhammad SAW usia segitu meninggal dunia tuh. Tapi Indonesia? Sedang tumbuh-tumbuhnya. Hoho. Ya, meski tumbuhnya tidak atau belum teratur. Tapi kita harus optimis, dong. Bahwa bangsa ini nantinya akan menjadi bangsa yang besar dan disegani di seantero jagad ini. Semangat!
===
Saudara pendengar, masih di 100.20.2.1 FM, Radio PEDANSA, Penjaga Kedaulatan Bangsa, bersama penyiar kesayangan Anda, Farijs van Java. Senin siang ini rupa-rupanya cuaca di Rawamangun City dan sekitarnya adem-adem saja. Tidak seterik sebagaimana hari-hari belakangan ini. Dan nampaknya lagu berikut ini sesuai dengan suasana pada siang hari ini. Sebuah lagu gubahan dari Ismail Marzuki yang menggambarkan betapa kita cinta akan tanah air Indonesia ini. Sesuai juga dengan perasaan kebangsaan yang begitu menggelora di dada pada bulan Agustus ini. Langsung saja mari kita simak bersama lagu bertajuk “Indonesia Pusaka” berikut ini….
Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
S’lalu dipuja-puja bangsa
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Sampai akhir menutup mata
Indonesiaku yang tercinta. Tempat ‘ku dilahirkan dan dibesarkan. Sejak dahulu kala telah menjadi pesohor di dunia. Oh, Indonesia tumpah darahku….
Saudara pendengar sekalian, cintailah tanah air kita ini. Pertaruhkan segenap jiwa dan raga kita untuk mempertahankan kemerdekaannya. Ayo kita simak kembali lanjutan dari lagu “Indonesia Pusaka” berikut ini….
Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya
Indonesia Ibu Pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi
Oh, Indonesiaku. Segenap kepulauan nan indah permai ini adalah mahakarya sang Pencipta. Tiada bandingnya di dunia. Oh, Indonesiaku. Kucintai dirimu dengan segenap jiwaku. ‘Ku akan berbakti-setia kepadamu. Indonesiaku…merdeka merdeka merdekamerdeka 

credit : google
0 komentar

Selasa, 01 Februari 2011

Tips Mempercepat Browsing Internet

Hallo, selamat malam semua agan-agan. malam ini ane mau berbagi tips untuk mempercepat browsing internet agan-agan semua. Cara yang ane pake adalah dengan mengubah server DNS yg agan pake. Untuk mencari rekomendasi server yang tepat, kita bakal memakai software Namebenc.


Step-step nya :
1. Download aplikasi Namebench disini atau dari web resmi nya

2. Jalanin file installer nya, extract trus nanti keluar aplikasinya. ga usah ada yang diubah-ubah, langsung aja klik "Start Benchmark"

3. Tunggu sampe aplikasi nya selesai bekerja. Tunggu aja, emang rada lama kok, pokoknya sebelum keluar hasilnya, ga usah diutak atik dlu. nti klo dah selesai, bakal ada halaman web yg keluar otomatis


Tutorial Lengkap Disini
Code:
http://dioisme.blogspot.com/2010/12/enhance-your-browsing-speed-using.html


credit :
http://dioisme.blogspot.com


0 komentar